DIALEKSIS.COM | Langsa - Sebuah keputusan pemberhentian pada Oktober 2024 membawa Dr. Mawardi Siregar, M.A., menempuh perjalanan panjang di pengadilan. Untuk memperjuangkan pemulihan kedudukannya sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, ia menghadapi proses hukum yang bergulir dari Banda Aceh, berlanjut ke Medan, hingga Mahkamah Agung.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi Siregar, M.A. terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa dalam Putusan Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Dr. Mawardi sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa cacat secara prosedural dan substansial, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
